Papua Merdeka News

Papua, Irian Jaya, Western New Guinea News Feeder

Telp:+675-78213007 (WA)
Email: tofreemalensia@gmail.com
Mail. Mail: 635 Vision City, NCD, POM,Papua New Guinea
Showing posts with label Komite Legislatif. Show all posts
Showing posts with label Komite Legislatif. Show all posts

Tuesday, 3 November 2020

Rev. Edison Waromi: ULMWP: Rakyat West Papua “Siap Bernegara”

Pidato Politik Rev. Edison Waromi:
ULMWP: Rakyat West Papua “Siap Bernegara”

Secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2020, Bapa bangsa Papua Rev. Edison Waromi, S.H [Ketua Komite Legislatif ULMWP] mengumumkan “KEPUTUSAN dan KETETAPAN” Sidang III Komite Legislatif ULMWP Tahun 2020 yang berlangsung di Port Numbay, West Papua (14-17 Oktober 2020).

 
Pada kesempatan Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP Tahun2020, 14 -17 Oktober 2020, Rakyat bangsa Papua dari berbagai komponen telah menyampaikan pandangan Politik; Menolak Otonomi Khusus, Menuntut Referendum Kemerdekaan bagi Bangsa Papua.
 
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, ULMWP Komite Legislatif,mengumumkan :
[1]. Menerima dan Mendukung Sikap Politik Rakyat Bangsa Papua BaratMenolak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang OtonomiKhusus Provinsi Papua dan Papua Barat;
[2]. Komite Legislatif ULMWP Menerima Aspirasi Referendum untukKemerdekaan Bangsa Papua;
[3]. Melalui Sidang Tahunan Komite Legislatif ULMWP Ke III Tahun 2020 :
(3.1). Legislatif ULMWP Meng-upgrade (meningkatkan) Status Politik danHukum UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA (ULMWP).
(3.2). Memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) diwilayah territorial West Papua.
 
_______
Port Numbay, West Papua
20 Oktober 2020
 
 
 
REV. EDISON WAROMI
Ketua
 

Thursday, 29 October 2020

United Liberation Movement for West Papua Bentuk UUD Sementara Papua Merdeka

Oleh Farid M. Ibrahim, sumber https://www.abc.net.au

Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUD) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang mereka perjuangkan di wilayah propinsi Papua dan Papua Barat.

Menjawab pertanyaan wartawan ABC Indonesia Farid M. Ibrahim hari Selasa (27/10), Benny Wenda menjelaskan bahwa Komite Legislatif ULMWP telah melaksanakan sidang tahunan ketiga yang berlangsung beberapa hari lalu.

"Sidang tersebut memutuskan untuk meningkatkan status hukum ULMWP sebagai jalan untuk mencapai referendum dan kemerdekaan dari penjajahan kolonial," kata Benny yang kini bermukim di Inggris.

Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda. (Istimewa)

Komite Legislatif ULMWP mengadakan sidang tahunan di Kota Port Numbay atau Jayapura yang berakhir pada 20 Oktober 2020.

Selain peningkatan status hukum AD/ART organisasi ULMWP, sidang itu juga memutuskan untuk membentuk UUD Sementara yang akan menjadi konstitusi negara Papua merdeka.

"Sebagai pihak eksekutif dari ULMWP kami menyambut baik hasil sidang tahunan ketiga dari Komite Legislatif," kata Benny.

Ia menjelaskan, keputusan Komite Legislatif membentuk UUD Sementara bersifat mengikat bagi West Papua.

"UUD Sementara ini akan memastikan bahwa ULMWP tunduk pada aturan dan norma demokrasi, HAM serta penentuan nasib sendiri," jelas Benny.

"Setiap elemen dari UUD Sementara ini demokratis, dan disusun untuk melindungi budaya, identitas dan cara hidup kami," tambahnya.

Ketua ULMWP ini menjelaskan bahwa UUD Sementara memuat pedoman dasar dalam mewujudkan suatu "Negara Hijau" yang pertama di dunia, yang meindungi setiap agama dan mahluk hidup di dalamnya.

"Kami telah belajar dari dunia betapa perlunya melindungi dan membangun pendidikan, layanan kesehatan dan energi terbarukan, serta perlunya melindungi hak-hak pendatang Indonesia dan penduduk asli Papua, kepemilikan tanah adat dan kesetaraan gender," jelasnya.

"UUD Sementara ini memuat semua hal itu," kata Benny Wenda.

Sidang tahunan Komite Legislatif ULMWP juga menyatakan mendukung sikap politik rakyat bangsa Papua Barat yang menolak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.

Komite Legislatif ULMWP mengumumkan hasil Sidang Tahunan III pada 20 Oktober di Port Numbay atau Jayapura. (Supplied)

Pemerintah RI menepis isu yang menyebutkan adanya perpanjangan UU 21/2001 tentang Otsus Papua tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal Oktober lalu menyebut tak ada perpanjangan otonomi khusus Papua.

Menurut Menko Mahfud, sebagai sebuah aturan UU, otonomi khusus itu tidak bisa diperpanjang atau diperpendek.

Sidang Tahunan III Komite Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang berlangsung beberapa hari lalu di Port Numbay atau Jayapura. (Supplied)Ia menjelaskan, Pemerintah RI tengah membahas masalah perpanjangan dana yang akan diberikan dalam implementasi UU Otsus Papua.

Pengaturan dana tersebut, kata Menko Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10), akan berakhir pada tahun 2021.

Pasal 34 ayat 6 UU Otsus Papua Tahun 2001 menyebutkan bahwa dana perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, dari bagi hasil pajak berlaku selama 20 tahun. Ketentuan ini akan jatuh pada Desember 2021 mendatang.

Dibubarkan polisi

Sementara itu, laporan media setempat di Papua menyebutkan syukuran atas pelaksanaan Sidang Tahunan Komite Legislatif ULMWP yang digelar di Kamwoker pada hari Selasa (20/10), telah dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas didampingi Dandim 1701 Jayapura Letkol Edwin Apria Chandra tiba di lokasi kegiatan dan menemui Allen Halitopo, kepala hubungan komunikasi Biro Politik ULMWP.

Kapolresta Gustav Urbinas meminta massa yang berkumpul agar membubarkan diri karena "kegiatan ini tidak memiliki rekomendasi dari tim Gugus Tugas COVID-19".

A man's face painted blue, white and red.

Bendera bintang kejora merupakan simbol gerakan kemerdekaan Papua. (Foreign Correspondent: Greg Nelson ACS)

Papua telah berada di bawah kekuasaan Indonesia selama lebih dari 50 tahun setelah diserahkan dalam perjanjian yang disahkan PBB saat era Perang Dingin.

Pada tahun 1969, Indonesia mengadakan penentuan pendapat rakyat yang disebut 'Act of Free Choice'. Tapi hanya lebih dari seribu warga Papua yang diizinkan untuk memilih.

Indonesia dinyatakan menang dengan suara bulat. Sementara kebanyakan warga Papua merasa dirampok dan gerakan kemerdekaan pun lahir.

Pemerintah Indonesia menyatakan kedua propinsi ini telah diberikan "status otonomi khusus dengan hak istimewa untuk memastikan partisipasi rakyat Papua dalam pembangunan".

Tapi aktivis Papua Barat menilai otonomi khusus bukanlah solusi. Mereka menginginkan kemerdekaan dari Indonesia dan "solusi final yang demokratis".

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim untuk ABC Indonesia.

Tuesday, 20 October 2020

ULMWP: Rakyat West Papua Siap Bernegara Sendiri

 𝗨𝗡𝗜𝗧𝗘𝗗 𝗟𝗜𝗕𝗘𝗥𝗔𝗧𝗜𝗢𝗡 𝗠𝗢𝗩𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧 𝗙𝗢𝗥 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 (𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣)

𝗞𝗢𝗠𝗜𝗧𝗘 𝗟𝗘𝗚𝗜𝗦𝗟𝗔𝗧𝗜𝗙

𝑷𝒆𝒓𝒔 𝑹𝒆𝒍𝒆𝒂𝒔𝒆

“𝗥𝗔𝗞𝗬𝗔𝗧 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 𝗦𝗜𝗔𝗣 𝗕𝗘𝗥𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔”


Sebagaimana yang kita ketahui tentang dinamika Sosial Politik, Hukum dan HAM di Papua. Misalnya beberapa peristiwa telah terjadi:

𝘗𝘦𝘳𝘵𝘢𝘮𝘢; Ujaran Rasis yang menimbulkan Demontrasi besar-besaran yang berakibat pada perusakan fasilitas umum, jatuhnya korban dan penangkapan-penangkapan terhadap rakyat Papua.

𝘒𝘦𝘥𝘶𝘢; Ada Penolakan terhadap Otonomi Khusus Jilid III yang datangnya dari kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua.

𝘒𝘦𝘵𝘪𝘨𝘢; Pelanggaran HAM, salah satu contonya penembakan terhadap pendeta Yeremias Zanambani di Intan Jaya. Keempat, Operasi-operasi Militer di beberapa daerah di Papua, Timika, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga, dll.

Seluruh dinamika tersebut di atas menjadi perhatian banyak pihak, baik itu dari Pemerintah Provinsi Papua, Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak tokoh Agama, Aktivis HAM dan Pro Demokrasi. Berbagai bentuk penyelesaian / solusi juga telah ditawarkan. Misalnya oleh Pihak Agama Menawarkan Dialog. Di kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua sendiri untuk saat ini, Penolakan Otonomi Khusus jilid II menjadi wacana yang terus disuarakan melalui Demontrasi di beberapa kota/kabupaten dan deklarasi penggalangan Petisi Rakyat Papua (PRP). Tuntutan mereka hanya satu, yaitu REFERENDUM sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa Papua. Sementara itu di tingkatan pemerintah Indonesia (Pusat) sedang mengupayakan perpanjangan Otonomi Khusus (Revisi) dan Pemekaran Provinsi di Papua tanpa mendengar langsung aspirasi rakyat Papua. Padahal, Majelis Rakyat Papua (MRP dan MRPB) saat ini sedang menggalang aspirasi rakyat Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Untuk Penyelesaian Kasus Penembakan di Intan Jaya terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Di pihak Papua, Pansus Kemanusiaan juga dibentuk dengan tujuan yang sama, yaitu Mencari Fakta Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.

Pada 29 September 2020, secara paksa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Barat. Dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Koordinasi Terpadu komposisinya terdiri dari Wakil Presiden dan 4 Menteri Koordinator

Kami United Liberation Movement for West Papua melalui Komite Legislatif telah melihat dan mendengar beberapa dinamika, antara lain:

  1. Sikap Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua menolak Otsus dan Menuntut Referendum;
  2. Sikap Dewan Gereja Papua Menolak Otonomi Khusus dan Mendorong Dialog antara ULMWP dan Indonesia;
  3. Sikap 57 Pastor Pribumi Papua Menolak Otsus dan Menyuarakan Referendum;
  4. Desakan Pasific Island Forum mendorong penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua dan menyerukan misi HAM PBB berkunjung ke Papua;
  5. Sikap Pemerintah Indonesia Memperpanjang Otsus, Pemekaran dan membentuk TGPF serta mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

United Liberation Movement for West Papua sebagai lembaga politik yang menerapkan Prinsip Trias Political menjalankan amanat Perjuangan Bangsa Papua sedang mengikuti semua dinamika tersebut di atas. Maka dengan melihat seluruh dinamika itu, ULMWP melalui Komite Legislatif akan menggelar telah menggelar Sidang Tahunan ke III Tahun 2020 pada, 14 -17 Oktober 2020, di Port Numbay, West Papua. Dalam Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP membuka session “Hearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, guna menyerap seluruh aspirasi rakyat Papua. Session bertujuan: (1) Membuka Ruang Demokrasi bagi Rakyat bangsa Papua, (2) Mengkonsolidasi Aspirasi Bangsa Papua, (3). Mengakomodir Aspirasi Rakyat bangsa Papua.

Dengan menggelar Hearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, Rakyat Bangsa Papua mendapatkan kesempatan yang wajar untuk mengungkapkan aspirasi mereka secara terbuka, jujur, adil dan damai. ULMWP Bersama Rakyat Papua memprakarsai Penyelesaian Konflik Status Politik Bangsa Papua sesuai dengan Aspirasi Rakyat bangsa Papua serta Merumuskan dan Menetapkan Sikap Politik Bangsa Papua.

Pada kesempatan Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP Tahun 2020, 14 -17 Oktober 2020, Rakyat bangsa Papua dari berbagai komponen telah menyampaikan pandangan Politik; Menolak Otonomi Khusus, Menuntut Referendum Kemerdekaan bagi Bangsa Papua.

Oleh karena itu, pada kesempatan itu, ULMWP melalui Komite Legislatif, menyatakan Sikap Politik:

[𝟏]. 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐬𝐚 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟐𝟏 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟏 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐎𝐭𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭;

[𝟐]. 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐞 𝐋𝐞𝐠𝐢𝐬𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐑𝐞𝐟𝐞𝐫𝐞𝐧𝐝𝐮𝐦 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐫𝐝𝐞𝐤𝐚𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐬𝐚 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚;

[𝟑]. 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐞 𝐋𝐞𝐠𝐢𝐬𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏 𝐊𝐞 𝐈𝐈𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟎 -

𝟑.𝟏. 𝐋𝐞𝐠𝐢𝐬𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏 𝐌𝐞𝐧𝐠-𝐮𝐩𝐠𝐫𝐚𝐝𝐞 (𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧) 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐝𝐚𝐧𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐔𝐍𝐈𝐓𝐄𝐃 𝐋𝐈𝐁𝐄𝐑𝐀𝐓𝐈𝐎𝐍 𝐌𝐎𝐕𝐄𝐌𝐄𝐍𝐓 𝐅𝐎𝐑 𝐖𝐄𝐒𝐓 𝐏𝐀𝐏𝐔𝐀 (𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏).

𝟑.𝟐. 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 (𝐔𝐔𝐃𝐒) 𝐝𝐢𝐰𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐫𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐚𝐥 𝐖𝐞𝐬𝐭 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚.


𝙋𝙤𝙧𝙩 𝙉𝙪𝙢𝙗𝙖𝙮, 𝙒𝙚𝙨𝙩 𝙋𝙖𝙥𝙪𝙖 20 Oktober 2020
𝗨𝗡𝗜𝗧𝗘𝗗 𝗟𝗜𝗕𝗘𝗥𝗔𝗧𝗜𝗢𝗡 𝗠𝗢𝗩𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧
𝗙𝗢𝗥 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 (𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣) - 𝗞𝗢𝗠𝗜𝗧𝗘 𝗟𝗘𝗚𝗜𝗦𝗟𝗔𝗧𝗜𝗙
𝗘𝗗𝗜𝗦𝗢𝗡 𝗞. 𝗪𝗔𝗥𝗢𝗠𝗜 𝗞𝗘𝗧𝗨𝗔

WestPapua #TolakUUOtsus #Referendum #PapuaMerdeka #FreeWestPapua #WP4MSG #BravoULMWP #RepublicOfWestPapua #NegaraRepublikWestPapua