Wednesday, 20 October 2021
Saturday, 18 September 2021
Sunday, 29 November 2020
![]() |
Surat Himbauan PNWP untuk Perayaan Hari Kebangkitan Bangsa Papua, 1 Desember 2020 |
Tanggal 1 Desember 2020 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Papua perayaan ke-59 tahun karena pada 1 Desember 1961 bangsa Papua secara resmi telah mengumumkan Manifesto Politik untuk Menentukan Nasib Sendiri, ditandai dengan pengibaran bendera Negara West Papua “Bintang Fajar” di seluruh teritorial West Papua (129⁰ BT - 141⁰ BT dan 1⁰ LU - 10⁰ LS).
Pada 19 Desember 1961 (19 hari setelah manifesto diumumkan), Presiden kolonial Indonesia Ir. Soekarno mengumumkan Tri Komando Rakyat di Yogyakarta yang isinya adalah seruan tentang “Pembubaran Manifesto Politik yang diumumkan bangsa Papua 1 Desember dan kemudian dilakukan mobilisasi transmigran dari pulau Jawa dan sekitarnya bersama dengan militer Indonesia secara besar-besaran untuk menduduki teritorial West Papua”.
Delapan bulan kemudian, 15 Agustus 1962 terjadilah perjanjian ilegal antara Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda tanpa melibatkan orang Papua selaku subjek hukum teritorial West Papua. Kemudian pada 1 Mei 1963, wilayah administrasi atas teritorial West Papua di ambil alih oleh Indonesia. Tiga tahun kemudian, pada 7 April 1967 terjadi kontrak karya Freeport secara ilegal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika (AS), yang berujung terjadinya PEPERA 1969 yang penuh dengan teror dan intimidasi oleh militer kolonial Indonesia terhadap rakyat Papua yang hendak memilih merdeka.
Setelah sejumlah proses aneksasi ter sistematis di atas dilakukan oleh negara-bangsa asing atas wilayah New Guinea Barat ini, sejumlah peristiwa Politik oleh anak negeri West Papua pun terjadi dalam rangka memperoleh kembali kedaulatan kemerdekaan penuh atas West Papua, hingga berujung pada deklarasi persatuan perjuangan kemerdekaan West Papua yang disebut “Deklarasi Saralana” pada 6 Desember 2014, yakni lahirnya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang adalah puncak dari sejumlah peristiwa politik.
Akhir-akhir ini juga, West Papua telah dihadapkan dengan sejumlah kematian pemimpin agama, pemuda dan pelajar yang dilakukan oleh kolonial Indonesia selaku penjajah atas teritorial West Papua. Sejumlah peristiwa tersebut diiringi berakhirnya Otonomi Khusus Papua, dimana mayoritas bangsa Papua telah menyatakan menolak dan mendesak dilakukan referendum kemerdekaan sebagai satu-satunya solusi bagi West Papua.
Pada 20 Oktober 2020 di Port Numbay, Dewan United Liberation Movement for West Papua telah mengumumkan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai payung hukum penentuan nasib sendiri West Papua, oleh karena itu, menindaklanjuti seruan yang dikeluarkan Ketua ULMWP pada 19 November 2020, selanjutnya “kami menyerukan kepada seluruh rakyat West Papua dimana pun berada; baik di gunung-gunung, lembah-lembah, pesisir pantai dan kepulauan di seluruh teritorial West Papua untuk secara bersama melakukan Doa Masal bagi Kemerdekaan West Papua”.
Doa dilakukan pada tanggal 1 Desember 2020, (mulai pukul 01.00 subuh – pukul 23.59 malam), bertempat di masing-masing tempat di mana saja kita berada baik di West Papua, Melanesia, Pasifik dan seluruh dunia.
Demikian Himbauan Umum kami, atas perhatian, doa dari seluruh akar rumput bangsa Papua, Sorong – Merauka, Melanesia – Pasifik serta seluruh dunia, kami sampaikan banyak terima kasih, Wa Wa Wa Wa!
Damai Tuhan beserta, Amin
𝘖 𝘯 𝘦 𝘗 𝘦 𝘰 𝘱 𝘭 𝘦 – 𝘖 𝘯 𝘦 𝘚 𝘰 𝘶 𝘭
𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐢, 𝐓𝐚𝐛𝐢 – 𝐖𝐞𝐬𝐭 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚
28 𝑫𝒆𝒔𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓 2020
𝗠 𝗘 𝗡 𝗚 𝗘 𝗧 𝗔 𝗛 𝗨 𝗜
𝐔𝐍𝐈𝐓𝐄𝐃 𝐋𝐈𝐁𝐄𝐑𝐀𝐓𝐈𝐎𝐍 𝐌𝐎𝐕𝐄𝐌𝐄𝐍𝐓 𝐅𝐎𝐑 𝐖𝐄𝐒𝐓 𝐏𝐀𝐏𝐔𝐀
𝗕𝗔𝗭𝗢𝗞𝗔 𝗟𝗢𝗚𝗢
𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐄𝐏𝐀𝐑𝐓𝐄𝐌𝐄𝐍 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊
____________________
Lampiran (1) -
(https://www.facebook.com/LBazoka.Official/posts/1304206216626229)
#Doa #DoaMasal #ULMWP #1Desember #WestPapua #FreeWestPapua #Referendum #PapuaMerdeka #KemerdekaanWestPapua #LetWestPapua
Friday, 13 November 2020
MELANESIA.News mendapatkan informasi dari lapangan, bahwa hari ini telah terjadi debat berkepanjangan membahas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ULMWP yang akan diselenggarakan oleh Komite Eksekutif setelah Komite Eksekutif mengesahkan UUDS Negara Republik West Papua pada pertengahan bulan lalu.
Pertanyaan yang sering diajukan oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki pemberlakuan UUDS NRWP (Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua) ialah
- Kenapa harus cepat-cepat?
- Kenapa harus hubungkan UUDS NRWP dengan Otsus?
Dalilnya ialah, kita harus fokus kepada agenda ULMWP, yaitu menjadi anggota penuh di MSG dan melakukan kampanye-kampanye politik di pentas politik internasional karena sudah ada banyak kemajuan yang telah terjadi.
Dari dua pertanyaan dan satu dalil ini tergambar jelas bagi Melanesia.News bahwa dua pertanyaan ini keluar dari otak politik NKRI, karena pertanyaan ini adalah pertanyaan menurut kepentingan NKRI. Hanya NKRI-lah yang akan menanyakan, apa hubungan UUDS NRWP dengan UU Otsus, karena mereka mau bahwa UU Otsus tetap berjalan dan tidak boleh dihalangi oleh UUDS NRWP.
Skenario-nya ialah bahwa ULMWP sibuk dengan urusan-urusan luar negeri saja, tidak usaha mengatur di dalam negeri, karena di dalam negeri NKRI sudah punya UU Otsus dan sudah punya 5 provinsi yang mewakili Melanesia duduk di MSG sebagai anggota Asosiasi, satu tingkat di atas status keanggotaan ULMWP.
Apa pendapat anda?
- Apakah pengesahan UUDS NRWP menunggu UU Otsus disahkan dulu?
- Apakah kita harus berhentu menghubungkan UUDS NRWP dengan Otsus NKRI karena kita sudah punya agenda keanggotaan di MSG?
- Apaah pengesahan UUDS NRWP merugikan perjuangan Papua Merdeka? Dari sisi manakah kerugian itu?.
Tuesday, 3 November 2020
Pernyataan Status Facebook.com
Dalam update halaman facebooknya, Buchtar atau nama aslinya Yikwanak Arukkonok Tabuni mengatakan dengan jelas dan langsung kepada orang asli Papua (OAP) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur, Walikota, Bupati, Kepala Distrik, Anggota DPRP di provinsi dan kabupaten/ kota, dan semua pegawai negeri pada umumnya sebagai berikut
Ko MRP k, DPRP k, pemerintah k wajib sesuaikan diri di bawah UUDS ULMWP krn tdk mungkin ko pulang ke Jakarta bersama Indonesia.
Bravo ULMWP.